Terima Permohonan JC Bharada E, LPSK: Perlindungan Sepenuhnya Dilakukan, Bukan Darurat Lagi

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:48 WIB
Terima Permohonan JC Bharada E, LPSK: Perlindungan Sepenuhnya Dilakukan, Bukan Darurat Lagi
Terima Permohonan JC Bharada E, LPSK: Perlindungan Sepenuhnya Dilakukan, Bukan Darurat Lagi. (Suara.com/Alfian Winsnto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kerpada Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J. Keputusan tersebut sudah resmi.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Hasto menyampaikan, status perlindungan darurat yang sempat diberikan kepasa Richard kekinian resmi dicabut. LPSK pun memberikan perlindungan penuh terhadap yang bersangkutan.

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu kami cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," sambungnya.

Baca Juga: Timsus Fokus Selesaikan Berkas Perkara Kasus Brigadir J untuk Segera Dilimpahkan ke JPU

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Empat Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Alasan LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI