Polisi Amankan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Riau, Pelaku Jaringan Malaysia

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:18 WIB
Polisi Amankan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Riau, Pelaku Jaringan Malaysia
Ratusan ribu butir pil ekstasi dari Malaysia diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat, di Pekan Baru, Riau, Selasa (2/8/2022). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan ribu butir pil ekstasi dari Malaysia diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di Pekan Baru, Riau, Selasa (2/8/2022).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan penangkapan ini bermula dari pengembangan terhadap pemakai ekstasi yang berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung terbang menuju Pekan Baru, Riau. Sesampainya disana, petugas merungkus tersangka berinisial M (31), di rumah kos, di Kecamatan Sukajadi, Riau pada Selasa (2/8/2022).

“Telah diamankan tersangka M yang mana pasa dirinya ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.500 butir,” kata Pasma, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Sumsel Sepekan: Kenaikan Harga Mi Instan di Sumsel Dan 4 Berita Menarik Lainnya

Selain mengamankan puluhan ribu barang haram jenis ekstasi, lanjut Pasma, petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 72,86 gram, dan ganja dengan berat 46,35 gram.

Kemudian setelah meringkus M, petugas kembali mendapat informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis ekstasi lainnya.

Informasi itu menyebutkan jika ada peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Bengalis, Riau.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menangkap S (40) pada Rabu (3/8/2022). Dengan barang bukti sebanyak 70.855 pil ekstasi berwarna hijau yang dikemas dalam 16 kantong plastik.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 101.355 butir pil ekstasi. Kemudian sabu seberat 72,86 gram, dan ganja dengan berat 46,35 gram.

Baca Juga: Bharada E Ditempatkan Terpisah dari Tahanan Lain di Bareskrim Polri

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI