Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait penjemputan Surya Darmadi tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang oleh Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi diketahui juga menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak tahun 2019 dalam kasus suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tentu mendukung upaya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Korps Adhyaksa. Sebabnya, Kejagung juga turut andil dengan mengusut kerugian negara yang disebabkan oleh adanya dugaan korupsi tersebut.
"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ucap Ali dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Kata Erick Thohir, Anak Muda Berperan Jadikan Indonesia Produsen Kopi Ke-4 Terbesar Dunia
Ali mengatakan lembaganya sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," ungkapnya
Apalagi, kata Ali, KPK juga sudah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejagung. Di mana KPK menangani kasus menjerat Surya Darmadi mengenai suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
"Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," ujarnya.
Siang tadi, tersangka yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Riau Disebut Tak di Singapura
Pantauan Suara.com, Surya Darmadi tiba di lokasi sekitar pukul 13.57 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih.
Setiba di lokasi, Surya Darmadi langsung digiring ke ruang pemeriksaan penydik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulutnya.