Kejaksaan Agung Jemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Kejaksaan Agung Jemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi hukum (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini, Surya dalam perjalanan menuju gedung Kejaksaan Agung di  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi informasi itu, "ya benar."

Kasus hukum Surya Darmadi ditangani dua lembaga: KPK dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Diduga Tidak Berada di Singapura

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun.

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, sebelum memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum, baik di KPK maupun di Kejaksaan Agung.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver.

Setibanya di Indonesia, kata Juniver, Surya Darmadi akan langsung menemui tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana.

Juniver menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini yang bersangkutan sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Baca Juga: 4 Fakta Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun yang Segera Tiba Pulang ke RI

Juniver juga menyebut  Surya Darmadi berupaya mempercepat pengobatan guna menghormati proses hukum di Indonesia.

Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI