Suara.com - Anggota Polri, Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diagendakan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Bareskrim Polri, hari ini.
Pemeriksaan terhadap Bharada E untuk melengkapi keterangan dan data yang sudah diperoleh Komnas HAM dari hasil rangkaian pemeriksaan sebelumnya.
"Komnas HAM RI tengah melakukan proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir (J) Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk melengkapi proses tersebut dan semakin membuat terangnya peristiwa," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).
Bharada E dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB. Pada waktu bersamaan Komnas HAM juga mengagendakan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Belum Rampung Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan ke KPK atas Tuduhan Suap
Anam mengatakan, kedatangan mereka ke TKP untuk memastikan temuannya terkait obstruction of justice atau upaya penghalangan hukum.
"Kan salah satu isu yang penting obstruction of justice. Apakah di tempat itu terlihat obstruction of justcie? Untuk menguji jadi setelah kami mendapatkan dari dokes, siber terus kemarin balistik, kan ada beberap temuan yang indikasinya kuat soal obstruction of justice, kami kepengin lihat apakah salah satunya poin penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP," tuturnya.
Ferdy Sambo Ngaku Bersalah
Pada penyelidikan Komnas HAM, sejumlah keterangan telah digali dari beberapa pihak guna mengungkap kematian Brigadir J. Pada Jumat (12/8) lalu Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo mengaku bersalah atas tindakan yang dia lakukan -- sehingga terjadi disinformasi mengenai kasus ini. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat atas rekayasa yang dia buat.
"Sekali lagi, dia akhirnya mengakui bahwa dia yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Total ada tiga orang dari Komnas HAM yang memeriksa Ferdy Sambo. Mereka adalah Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara selaku komisioner.
"Pertama adalah pengakuan FS bhwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," sambung Taufan.
Sambo, kepada Komnas HAM, turut mengakui bahwa sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.
"Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinfirmasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.