Cara Membuat Paspor Online, Lengkap dengan Syarat yang Disiapkan

Senin, 15 Agustus 2022 | 12:34 WIB
Cara Membuat Paspor Online, Lengkap dengan Syarat yang Disiapkan
Ilustrasi Paspor - cara membuat paspor online (Pixabay/jackmac34)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara membuat paspor bisa diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Permohonan paspor ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Perlu diketahui, bahwa ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Bagaimana cara membuat paspor online?

Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor online:

  • Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis. Di dalam dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang.
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini disyaratkan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Dokumen ini disyaratkan bagi yang telah melakukan perubahan nama.

Tata Cara Membuat Paspor Online

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Setelah memiliki akun, Anda akan diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, namun sebaiknya pilihlah yang lebih mudah dijangkau. Selanjutnya, Anda harus memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut dapat diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Selain harus membawa barcode antrian, pada saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, Anda juga harus membawa berkas-berkas berikut ini:

Baca Juga: Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

  • KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akta Kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  • Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI