Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Arsul Sani mempersilakan pihak-pihak mengungkapkan detail perihal dugaan DPR menerima sogokan dari Irjen Ferdy Sambo terkait rekayasa kasus kemarian Brigadir Yosua Hutabarat.
Sikap Arsul tersebut merupakan respons atas munculnya informasi yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan Ferdy Sambo ikut mengalirkan dana ke DPR.
"Saya mempersilakan untuk membuka siapa saja yang mengetahui adanya pemberian uang kepada anggota DPR agar diam terkait kasus tersebut. Dan selanjutnya menyampaikan dugaannya secara jelas dananya diberikan oleh siapa dan kepada siapa, kapan dan di mana serta melaporkannya kepada lembaga penegak hukum," tutur Arsul dihubungi, Senin (15/8/2022).
Menurut Arsul, nantinya DPR juga dapat melaporkan balik apabila ternyata dugaan tersebur tidak terbukti dan hanya menjadi fitnah.
"Tentu kemudian menjadi hak kami juga untuk menuntut balik jika kemudian itu hanya fitnah saja," kata Arsul.

Jangan Hanya Lempar Isu
Dewan Perwakilan Rakyat diduga kecipratan kucuran uang dari Irjen Ferdy Sambo untuk memuluskan rekayasa kasus kematian Brigadir J. Dugaan itu muncul dari informasi yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menjawab dugaan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempersilakan dugaan kucuran dana dari Sambo ke DPR itersebut untuk dilaporkan kepada penegak hukum.
"Jika ada dugaan pemberian dana kepada anggota DPR dari Ferdy Sambo ya silakan saja dilaporkan kepada lembaga penegak hukum agar diselidiki. Silakan apakah mau ke KPK, Kejagung atau Polri," kata Arsul.
Menurut Arsul, pelaporan itu perlu dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan yang ada. Sehingga digaan DPR ikut menerima dana dari Sambo, tidak sekadar menjadi isu liar.