Selain Berita Bohong, Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan Ferdy Sambo Soal Dugaan Suap kepada LPSK

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Selain Berita Bohong, Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan Ferdy Sambo Soal Dugaan Suap kepada LPSK
Kuasa hukum Brigadir J bakal melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tentang dugaan suap ke LPSK. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Brigadir Nofrianayah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan bakal melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tentang dugaan suap yang dilakukannya terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan itu bakal ia layangkan bersamaan dengan laporan tentang berita bohong soal pelecehan dan ancaman pembunuhan yang sebelumnya dibuat oleh Sambo dan Istri, yang menjadikan Brigadir J sebagai terlapor.

“Sedang kami siapkan,” kata Kamarudin, kepada Suara.com, Senin (15/8/2022).

Laporan ini nantinya bakal dilayangkan Kamarudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Khusus Kapolri Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

“Akan kita laporkan ke KPK atau ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berupaya melakukan penyogokan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diduga dilakukannya guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu (Instagram/divpropampolri)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu (Instagram/divpropampolri)

Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso. Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar terjadi.

"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Kasus Pelecehan Dihentikan, Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri Soal Berita Bohong

Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.

Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.

"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.

Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.

"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.

Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, Putri istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022.

Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisi Putri yang tidak stabil.

Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil.

LPSK akan memutuskan status Putri, terlindung atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI