Suara.com - Kasus kematian anggota Polri, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J makin berbuntut panjang. Keluarga Brigadir J disebut akan melapor balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong. Pelaporan itu rencananya dilakukan setelah Polri resmi menghentikan laporan yang dibuat Putri terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J.
Rencana pelaporan itu diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/8/2022), hari ini.
Sebelum melaporkan kasus itu, Kamarudin mengaku sudah memberikan ultimatum kepada Ferdy Sambo, istrinya hingga pengacara agar melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Brigadir J atas tudingan kasus pelecehan tersebut.
"Bakal saya laporkan karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin, kepada Suara.com, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Khusus Kapolri Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
Menurut Kamaruddin, delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan terhadap orang mati.
"Mereka diduga melanggar Pasal 317 kalau pidana, kemudian 318 kuhpidana, Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian pasal 221, 223 KUHpidana, kemudian Pasal 88 dan Pasal 321,” jelas Kamarudin.
"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” imbuhnya.
Mabes Polri, sebelumnya menghentikan kasus pelaporan dugaan ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang menjadikan Brigadir Nofriansyah Yoshua sebagai terlapor.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, tidak ditemukannya peristiwa dalam dua laporan tersebut.
Baca Juga: Akademisi Sebut Penetapan Ferdy Sambo Tersangka sebagai Upaya Perbaiki Citra Polri
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, terhadap kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) kemarin.