Suara.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik (parpol) agar tidak korupsi menjelang Pemilu 2024.
"PB PMII mengingatkan agar KPU, Bawaslu, dan parpol, tidak terlibat dalam praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu (14/8/2022) malam.
Hasnu menegaskan bahwa, ini sebenarnya seruan moral PMII kepada sejumlah parpol dan penyelenggara pemilu.
Dia mengakui, salah satu tantangan bangsa ini mencapai pemilu rakyat yang demokratis dikarenakan parpol dan penyelenggara pemilu minim integritas.
Baca Juga: Muhaimin Ajak Kader dan Alumni PMII Sinergi Jadi Penopang Kemajuan Bangsa
"Bawaslu, KPU, Parpol harus bersih dari praktik korupsi. Jangan sampai penyelenggara dan partai politik terlibat," pungkas Hasnu.
Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM itu juga mengungkapkan, sebagai organisasi gerakan mahasiswa, PMII memiliki tugas moral dan kenegaraan dalam mendesain politik alternatif.
"Politik alternatif PMII adalah menjembatani rakyat dan negara. Tujuannya, untuk menyadarkan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di Pemilu 2024. Bagi PMII, korupsi itu sangat menyengsarakan rakyat," jelas Hasnu.
Hasnu menegaskan, pintu masuk korupsi dalam pemilu itu secara teori dan praktik adalah terjadinya jual beli surat rekomendasi. Apakah rekomendasi untuk calon kepala daerah seperti bupati dan wali kota, gubernur. Begitupun, calon legislatif.
Maka dari itu, kata Hasnu, PB PMII mendorong KPK agar memastikan pelaku tindak pidana korupsi dalam pemilu 2024 mulai dari proses pendaftaran para parpol peserta Pemilu 2024 agar memastikan aliran keuangan parpol. Jika ditemukan rekening gendut agar segera ditindak tegas supaya jera.
Baca Juga: Sambut Setahun Masa Pemerintahan Hendy-Firjaun, PMII Jember Hadiahi Rapor Merah
Hasnu juga menambahkan, mendorong KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian agar mengawasi secara baik investasi pihak asing dalam pelaksanaan pemilu 2024. Ia mengatakan, proses ini menjadi salah satu pintu masuk Bawaslu, KPU, dan parpol melakukan korupsi dalam pemilu.
"PB PMII sebagai lembaga pemantau pemilu 2024 memastikan secara benar agar pelaksanaan pemilu tanpa praktik korupsi. Tujuan kita semua yakni ke depan wajah demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bebas korupsi," tutup Hasnu. (Sumber: Antara)