Suara.com - Kementerian Perhubungan sempat mengumumkan terkait penyesuaian tarif ojek online (ojol) di Indonesia, di mana rencana semula tarif ojol akan naik pada 14 Agustus 2022. Namun ternyata, tarif ojol batal naik sesuai dengan rencana awal. Lantas, kapan tarif ojol naik?
Kapan Tarif Ojol Naik?
Kementerian Pehubungan mengatakan, bahwa tarif ojol baru akan berlaku 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Itu artinya, tarif ojol naik paling lambat pada tanggal 29 Agustus 2022. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Dilansir dari berbagai sumber, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, perubahan rencana tersebut dilakukan supaya sosialisasi penyesuaian tarif ojol yang baru menjadi lebih panjang.
Baca Juga: Ada Spanduk Maaf Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid Warganet Heboh
Rincian Kenaikan Tarif Ojol
Berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi dengan rincian sebagai berikut:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Tarif Ojol Makin Dekat Harga Taksi Jika Terealisasi, Minat Masyarakat Bisa Turun Drastis
Kenaikan Tarif Ojol di Jabodetabek
Besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km. Biaya jasa tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Lalu, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Kenaikan tarif ojol di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua
Untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000 hingga Rp 10.000, kini menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500.
Kemudian untuk besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Biaya jasa ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya Rp10.500 hingga Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Demikian ulasan singkat mengenai kapan tarif ojol naik, beserta rincian biaya jasa yang dibedakan menjadi beberapa zonasi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama