Kasus Pelecehan Dihentikan, Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri Soal Berita Bohong

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:25 WIB
Kasus Pelecehan Dihentikan, Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri Soal Berita Bohong
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bakal dilaporkan ke polisi terkait buat laporan pelecehan palsu. (Instagram/divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Brigadir Nofrianayah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan pihaknya bakal melaporkan balik eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati terkait berita bohong.

Ia memberi waktu kepada keluarga sambo dan kuasa hukumnya untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, lantaran kasus pelecehan seksual yang sebelumnya mereka laporkan tidak terbukti.

“Bakal saya laporkan karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf akan segera saya laporkan,” kata Kamarudin, kepada Suara.com, Senin (15/8/2022).

Delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari penyebaran berita bohong hingga penginaan orang mati.

Baca Juga: Kabareskrim Sudah Temukan Jejak Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang

“Mereka diduga melanggar pasal 317 kalau pidana, kemudian 318 kuhpidana, pasl 27 uu ite. Pasal 14 ayat 1 uu no 1 tahun 1946 tentang informasi palsu . Kemudian pasal 221, 223 kuhpidana, kemudian pasal 88dan pasal 321,” jelas Kamarudin.

Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)
Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

“Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” imbuhnya.

Sebelumnya Mabes Polri menghentikan kasus pelaporan dugaan ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang menjadikan Brigadir Nofriansyah Yoshua sebagai terlapor.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan tidak ditemukannya peristiwa dalam dua laporan tersebut.

“Berdasarkan gelar perkara tadi sore, terhadap kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Polisi Ingin Ferdy Sambo Dkk Segera Dilimpahkah ke Kejagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI