Geledah Dua Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Bupati Pemalang Agung Mukti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:02 WIB
Geledah Dua Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Bupati Pemalang Agung Mukti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah bawah) menetapka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah atas) tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik hasil geledah kasus suap jual beli jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Kekinian Bupati Mukti sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan tim satgas di dua lokasi di Jakarta Selatan. Lokasi yang disatroni adalah kediaman rumah dan kantor.

"Selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," tambahnya.

Barang bukti yang disita penyidik, kemudian akan langsung dianalisa untuk nantinya pula dikonfirmasi kepada sejunlah saksi yang dihadirkan untuk pemeriksaan.

"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," kata dia.

Selain Bupati Mukti, tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Dalam OTT pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Bupati Mukti diamankan di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Diselidiki KPK, Siapa Sosok yang Ditemui Bupati Pemalang di Gedung DPR?

Untuk proses penyidikan lebih lanjut enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI