Suara.com - Publik dihebohkan dengan paspor WNI yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman dengan alasan tidak valid. Penolakan ini seiring dengan keluarnya paspor baru. Memang, apa bedanya paspor baru dan lama?
Kedubes Jerman memberikan klarifikasi mengenai masalah ini. Penolakan terhadap pasopr Indonesia dikarenakan tidak terdapat kolom tanda tangan, kata Kedubes Jerman melalui situs resminya.
Lebih lanjut kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tanan. Hal itu mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses. Meskipun demikian, kedubes juga menjelaskan bahwa jika nantinya ada perubahan situasi, kedubes akan segera menginformasikannya.
Perbedaan Paspor Baru dan Lama
Sejak tahun 2021, Ditjen imigrasi meniadakan kolom tanda tanan pada paspor. Nah, seperti apa perbedaan antara paspor baru dan lama yang menimbulkan polemik ini?
Perbedaan antara paspor lama dan paspor baru itu ada pada halaman belakang paspor, di mana:
1. Pada paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor.
2. Paspor baru (seri B) tidak terdapat kolom tanda tangan pemegangnya.
Meskipun tidak ada tanda tangan pemegangnya, desain Indonesia yang baru tersebut sudah mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca Juga: Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman
Penjelasan Resmi Ditjen Imigrasi