Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tidak Ada Kolom Tanda Tangan

Senin, 15 Agustus 2022 | 09:12 WIB
Ini Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tidak Ada Kolom Tanda Tangan
Ilustrasi Paspor - perbedaan paspor baru dan lama (IG/@ditjen_imigrasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik dihebohkan dengan paspor WNI yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman dengan alasan tidak valid. Penolakan ini seiring dengan keluarnya paspor baru. Memang, apa bedanya paspor baru dan lama?

Kedubes Jerman  memberikan klarifikasi mengenai masalah ini. Penolakan terhadap pasopr Indonesia dikarenakan tidak terdapat kolom tanda tangan, kata Kedubes Jerman melalui situs resminya. 

Lebih lanjut kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tanan. Hal itu mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses. Meskipun demikian, kedubes juga menjelaskan bahwa jika nantinya ada perubahan situasi, kedubes akan segera menginformasikannya. 

Perbedaan Paspor Baru dan Lama 

Baca Juga: Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman

Sejak tahun 2021, Ditjen imigrasi meniadakan kolom tanda tanan pada paspor. Nah, seperti apa perbedaan antara paspor baru dan lama yang menimbulkan polemik ini? 

Perbedaan antara paspor lama dan paspor baru itu ada pada halaman belakang paspor, di mana:

1. Pada paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor. 

2. Paspor baru (seri B) tidak terdapat kolom tanda tangan pemegangnya. 

Meskipun tidak ada tanda tangan pemegangnya, desain Indonesia yang baru tersebut sudah mengacu kepada  Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Penjelasan Resmi Ditjen Imigrasi

Melalui akun instaram resmi @ditjen_imigrasi menjelaskan sehubungan dengan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi beberapa hal sebagai berikut:

1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;

2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;

3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

Demikian itu penjelasan sehubungan dengan perbedaan paspor baru dan lama. Semoga dapat menjawab rasa penasaran Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI