Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?

Senin, 15 Agustus 2022 | 08:50 WIB
Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
ilustrasi hukum - sanksi pidana laporan palsu //pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Demikian itu keterangan sanksi pidana laporan palsu yang dapat dijatuhkan kepada pelapor. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI