Suara.com - Sanksi pidana laporan palsu sedang dibahas secara luas dilatarbelakangi oleh mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya Istri Irjen Ferdy Sambo membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo hingga berujung perkelahian dan Brigadir J tewas.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim tidak menemukan bukti-bukti tindak pidana yang sesuai dengan laporan tersebut. Maka, mencuatlah dugaan bahwa laporan tersebut merupakan palsu dan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dilatarbelakangi oleh pelecehan.
Kasus laporan pelecehaan tersebut kemungkinan justru merupakan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk menutupi dan menghalang-halangi penyelidikan ke motif pembunuhan yang sebenarnya. Maka, kasus laporan pelecehan istri Sambo pun disetop
Banyak orang bertanya-tanya, apakah laporan palsu bisa dipidana? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Formappi Kritik Respons Komisi III DPR Di Kasus Tewasnya Brigadir J: Lamban Dan Normatif
Apa Itu Laporan Palsu?
Dikutip dari Mh.uma.ac.id, laporan palsu merupakan bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Berkaitan dengan laporan palsu ini, pelapor dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Sanksi Pidana Laporan Palsu
Berdasarkan pada Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut di atas, maka pelapor bisa sanksi pidana yakni penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Selain pasal 220, apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, pelapor laporan palsu dapat dikenai ancaman pidana atas keterangan palsu berdasarkan Pasal 224.
Berikut bunyi Pasal 224:
1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Demikian itu keterangan sanksi pidana laporan palsu yang dapat dijatuhkan kepada pelapor. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh