Suara.com - Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 telah dibuka. Pengumuman ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Pengumuman bertanda nomor : 2518/B/GT.00.03/2022 ini memuat informasi lengkap termasuk persyaratan calon PPG Prajabatan Gelombang 2 2022, tata cara pendaftaran, serta jadwal PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2. Informasi detail mengenai syarat, cara daftar, dan jadwal dapat disimak di bawah ini.
Syarat PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2
Sesuai dengan yang tertera dalam surat pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berikut syarat PPG Prajabatan Gelombang 2, 2022.
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2
Sistem pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. Adapun cara daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 adalah sebagai berikut:
1. Calon peserta wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
2. Melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
3. Membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d 3.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 38 Dibuka Sampai Kapan? Perhatikan Jadwal dan Cara Daftarnya
4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi: