Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sudah 40 partai politik atau parpol yang resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa 40 partai politik yang telah mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Dari 40 parpol yang resmi mendaftar, baru 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. Sedangkan 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan KPU.
Baca Juga: Ini Tiga Kategori Pendaftaran Partai Politik Buat Pemilu 2024
Sedangkan 3 parpol lain yang merupakan pemegang Sipol KPU RI tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.
"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," jelas August.
Berikut daftar 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Selanjutnya, daftar 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas oleh KPU:
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Indonesia Tak Juga Mendaftar ke KPU
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan [ANTARA]