Pengawasan Tak Efektif
LBH Jakarta menilai Divisi Propam Polri tidak dapat menjadi harapan untuk Penegakan Etik dan Disiplin di Internal Polri. Pasalnya, kedudukannya sebagai bagian internal dalam Kepolisian sangat memungkinkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh korban.
Teo mengatakan, akan menjadi sangat sulit memastikan semua proses terjadi secara independen, transparan, akuntabel dan imparsial. Selain itu, Kompolnas dalam beberapa catatan LBH Jakarta juga tidak mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran karena Kompolnas tak ubahnya dengan lembaga pengawas internal Polri.
"Dalam beberapa kasus, pengaduan/laporan yang kami ajukan ke Kompolnas tidak mendapatkan tanggapan serius," ucap dia.
Dalam kasus ini, beber Teo, kelemahan Kompolnas sangat terpampang jelas. Hal itu terlihat jelas dari pernyataan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto yang cenderung membela narasi yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Dengan demikian, LBH Jakarta menilai sudah sangat mendesak untuk dibentuk lembaga pengawas eksternal yang lebih independen dan dibekali dengan kewenangan kuat untuk melakukan penegakan etik dan disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian.
LBH Jakarta juga menilai fungsi-fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian juga harus diperkuat. Misalnya, penguatan fungsi jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) serta fungsi pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) secara berjenjang dalam setiap upaya paksa yang dilakukan melalui revisi KUHAP.
"Hal tersebut penting segera dikerjakan oleh Pemerintah dan DPR RI untuk memastikan jaminan keadilan dan kebenaran bagi korban, ketidak berulangan serta memutus mata rantai impunitas sebagai salah satu bagian dari keadilan transisi pasca reformasi," pungkas Teo.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak:
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana
- Pemerintah dan DPR RI segera mempercepat agenda reformasi kepolisian secara struktural, kultural, dan instrumental.
- Pemerintah dan DPR RI segera membentuk Lembaga Pengawasan Independen yang dibekali dengan kewenangan kuat untuk melakukan penegakan etik dan disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian. Adapun lembaga tersebut tidak boleh diisi oleh pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dan wajib diisi oleh perwakilan masyarakat sipil dengan jumlah keterwakilan yang memadai yang memiliki rekam jejak pembelaan terhadap HAM dan reformasi kepolisian.
- Pemerintah dan DPR RI segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan mandat pemeriksaan yang transparan, independen, dan akuntabel yang diisi oleh keterlibatan aktif masyarakat sipil untuk mengungkap dugaan adanya “klik” atau “geng” dalam tubuh Polri yang erat kaitannya dengan bisnis kotor peredaran gelap narkotika maupun perjudian.
- Pemerintah dan DPR RI memperkuat fungsi Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) serta pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) secara berjenjang dalam setiap upaya paksa yang dilakukan melalui revisi KUHAP dan undang-undang lainnya yang berhubungan.
- Presiden dan DPR melakukan evaluasi terhadap Kompolnas yang selama ini belum memberikan sumbangsih signifikan dalam mendorong profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri. Termasuk agar mencopot Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto yang selama perjalanan kasus ini diduga cenderung membela narasi yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
- Kapolri segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kerja-kerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengingat hampir seluruh Perwira Tinggi yang merupakan pejabat terasnya terlibat dugaan pelanggaran etik dan penghalangan proses penyidikan (obstruction of justice). Hasil pemeriksaan tersebut agar segera dipublikasi dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.