Suara.com - Tahapan pendaftaran partai politik untuk calon perserta Pemilu 2024 ada tiga kategori. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Awalnya seperti biasa, pimpinan partai politik wajib mengirimkan surat kepada KPU mengenai niat pendaftaran sebagai peserta pemilu. Surat itu juga dilengkapi dengan persyaratan dokumen pendaftaran yang lengkap.
"Pendaftaran parpol di mana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelas Hasyim saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Kategori pertama adalah partai politik yang mendaftar sudah sesuai dengan surat yang dikirimkan ke KPU, dan surat beserta dokumen tersebut dinyatakan lengkap saat diperiksa oleh KPU.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Indonesia Tak Juga Mendaftar ke KPU
"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," ujar Hasyim.
Selanjutnya, kategori kedua adalah partai politik yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, namun pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.
"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," lanjutnya.
Hasyim menerangkan dalam kategori itu, partai politik biasanya melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap, sehingga bisa terdaftar.
Namun, ada juga partai politik yang sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
Baca Juga: Penjelasan KPU Soal Tiga Kategori Pendaftaran Partai Politik Di Pemilu 2024
Sedangkan kategori ketiga, terdapat partai politik yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.
"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022)," ujarnya.
Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.
"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengungkapkan parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan. [ANTARA]