Ini Tiga Kategori Pendaftaran Partai Politik Buat Pemilu 2024

Senin, 15 Agustus 2022 | 08:12 WIB
Ini Tiga Kategori Pendaftaran Partai Politik Buat Pemilu 2024
Ilustrasi politisi gaungkan penundaan pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahapan pendaftaran partai politik untuk calon perserta Pemilu 2024 ada tiga kategori. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Awalnya seperti biasa, pimpinan partai politik wajib mengirimkan surat kepada KPU mengenai niat pendaftaran sebagai peserta pemilu. Surat itu juga dilengkapi dengan persyaratan dokumen pendaftaran yang lengkap.

"Pendaftaran parpol di mana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelas Hasyim saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

Kategori pertama adalah partai politik yang mendaftar sudah sesuai dengan surat yang dikirimkan ke KPU, dan surat beserta dokumen tersebut dinyatakan lengkap saat diperiksa oleh KPU.

"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," ujar Hasyim.

Selanjutnya, kategori kedua adalah partai politik yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, namun pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.

"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," lanjutnya.

Hasyim menerangkan dalam kategori itu, partai politik biasanya melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap, sehingga bisa terdaftar. 

Namun, ada juga partai politik yang sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Indonesia Tak Juga Mendaftar ke KPU

Sedangkan kategori ketiga, terdapat partai politik yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI