Viral Foto Diduga Bharada E Pakai Baju Tahanan Tanpa Masker Dibilang Mirip Jefri Nichol

Minggu, 14 Agustus 2022 | 22:22 WIB
Viral Foto Diduga Bharada E Pakai Baju Tahanan Tanpa Masker Dibilang Mirip Jefri Nichol
Viral Bharada E pakai baju tahanan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, foto diduga Bharada E yang mengenakan baju tahanan viral di media sosial.

Sebelumnya memang wajah Bharada atau Richard Eliezer selalu tertutup masker.

Foto diduga Bharada E yang memakai baju tahanan berwarna oranye tanpa mengenakan masker viral. Bahkan beberapa warganet di Tiktok menganggapnya mirip dengan aktor Jefri Nichol.

"Viral penampakan terbaru Bharada E dengan baju tahanannya hingga menjadi idola baru warganet, gila ganetng banget mirip Jefri Nichol," tulisan dalam uggahan akun @rumpi_gosip.

Baca Juga: Viral Video Dua Anak Pemulung Bergembira di Pinggir Lampu Merah Disaksikan Bocah dari Dalam Mobil Mewah

Bharada E. (Suara.com/Yaumal)
Bharada E. (Suara.com/Yaumal)

Pada video yang beredar, terlihat transisi foto Bharada E saat mengenakan seragam polisi dan mengenakan baju tahanan.

"Bharada E ganteng banget ya," tulis seorang warganet.

"Pas pakai oranye mirip Jefri Nichol," tambah warganet lain.

"Bharada E ganteng bener," timpal lainnya.

Diunggah kembali di Instagram @rumpi_gosip, banyak warganet yang menyayangkan foto masih banyak yang memuji Bharada E meski sudah ditetapkan jadi tersangka penembakan.

Baca Juga: Ada Jejak Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang, Kabareskrim Beri Pernyataan

Bharada E pakai baju tahanan (Instagram/rumpi_gosip)
Bharada E pakai baju tahanan (Instagram/rumpi_gosip)

"Gila nih anak Tiktok, pembunuh kok dipuji," komentar warganet.

"Jefri Nicol apaan begitu, hai," tambah warganet lain.

"Enak ya good looking, abis dor malah jadi idola," imbuh lainnya.

"Sangat disayangkan ikut membunuh, padahal masih muda karirnya panjang," tulis warganet di kolom komentar.

"Ganteng sih emang tapi berani dor," timpal lainnya.

Bharada E sendiri ditetapkan tersangka usai disebut menembak Brigadir J secara terpaksa atas perintah atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjan Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI