Lacak Jejak Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang

Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:52 WIB
Lacak Jejak Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI