Dari waktu ke waktu, desain paspor mengalami perubahan tidak terkecuali dengan desain paspor Republik Indonesia. Di tahun 2014, Ditjen Imigrasi sempat mengeluarkan paspor model terbaru yang dikenal dengan paspor seri B, paspor lama dikenal dengan paspor seri A.
Antara paspor seri A dan paspor seri B, keduanya memiliki perbedaan. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dalam paspor seri A, terdapat kolom tanda tangan pemegang paspor, sedangkan paspor seri B tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor. Kedua paspor tersebut masih sama-sama resmi berlaku.
Desain paspor Indonesia yang baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca Juga: Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan
Sampai saat ini, desain paspor seri A masih diterbitkan untuk menghabiskan stok paspor seri A.
Namun, masyarakat yang hendak mengurus paspor, tidak bisa memilih desain paspor A seri A atau seri B, karena semua tergantung dari stok yang tersedia.
Sempat Ditolak di Jerman
Adanya dua seri yang berbeda ini sempat membingungkan masyarakat. Berdasarkan dari kabar yang beredar, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan salah satu warganet yang mengaku bahwa paspornya ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.
Penolakan paspor Indonesia tersebut dikarenakan pemegang paspor tidak mencantumkan kolom tanda tangan.
Baca Juga: Ombusman RI NTB Jabarkan Hasil Investigasi Tertutup Praktik Paspor Sport di Lombok
Melansir dari laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, paspor Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan sehingga tidak bisa diproses.
Solusi Ditjen Imigrasi
Menindaklanjuti adanya permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik paspor RI tanpa kolom tanda tangan.
Phak Ditjen Imigrasi pun memberikan solusi, dimana Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat yang hendak bepergian ke Jerman dan sekitarnya bisa melakukan endorsement tanda tangan.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Penerapan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI. Dengan adanya edaran tersebut, maka para pemegang paspor bisa mengajukan pengesahan tanda tangan di kantor imigrasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa