Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman
Permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Malang [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari waktu ke waktu, desain paspor mengalami perubahan tidak terkecuali dengan desain paspor Republik Indonesia. Di tahun 2014, Ditjen Imigrasi sempat mengeluarkan paspor model terbaru yang dikenal dengan paspor seri B, paspor lama dikenal dengan paspor seri A.

Antara paspor seri A dan paspor seri B, keduanya memiliki perbedaan. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Dalam paspor seri A, terdapat kolom tanda tangan pemegang paspor, sedangkan paspor seri B tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor. Kedua paspor tersebut masih sama-sama resmi berlaku.

Desain paspor Indonesia yang baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menunjukkan Paspor Elektronik (e-passport) saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menunjukkan Paspor Elektronik (e-passport) saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Sampai saat ini, desain paspor seri A masih diterbitkan untuk menghabiskan stok paspor seri A.

Namun, masyarakat yang hendak mengurus paspor, tidak bisa memilih desain paspor A seri A atau seri B, karena semua tergantung dari stok yang tersedia.

Sempat Ditolak di Jerman

Adanya dua seri yang berbeda ini sempat membingungkan masyarakat. Berdasarkan dari kabar yang beredar, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan salah satu warganet yang mengaku bahwa paspornya ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.

Penolakan paspor Indonesia tersebut dikarenakan pemegang paspor tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Baca Juga: Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Melansir dari laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, paspor Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan sehingga tidak bisa diproses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI