Berapa Gaji Bharada E? Ini Besarannya Sesuai Pangkat Polisi

Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Berapa Gaji Bharada E? Ini Besarannya Sesuai Pangkat Polisi
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, pangkat polisi Bharada pun banyak disorot publik, termasuk berapa jumlah gaji dan tunjangannya. Kira-kira berapa ya gaju Bharada E? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, kasus kematin Brigadir J yang menyeret nama Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumi dan  Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka ini menarik perhatian publik. Termasuk mengenai pangkat kepolisian dan gaji mereka.

Kejadian viral dalam beberapa belakanganini membuat banyak warganet bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji polisi berpangkat Bharada seperti Bharada E maupun pangkat dan Irjen. 

Untuk selengkapnya, berikut ini besaran gaji Bharada E, Brigadir, dan Irjen, lengkap dengan tunjuangannya yang dihimpun dari berbagai sumber.

Baca Juga: Impian Bharada Eliezer, Ingin Menikah dan Melanjutkan Karier di Brimob

Gaji Bharada E

Sama seperti gaji PNS, gaji Polisi juga disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing. Mengenai gaji polisi ini telah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini daftar gaji Polisi sesuai pangkat atau golongannya, termasuk gaji Bharada E.

1. Golongan I (Tamtama)

Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Baca Juga: Terpaksa Menembak Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Harap Dapat Bebas dari Hukum

Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

2. Golongan II (Bintara)

Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp2.103.700 hingha Rp3.457.100

Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Brigpol (Brigadir Polisi): Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu): Rp2.454.00 hingga Rp4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Iptu (Inspektur Polisi Satu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

AKP (Ajun Komisaris Polisi): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Kompol (Komisaris Polisi): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi): Rp3.093.900 hingga Rp 5.084.300

• Kombed Pol (Komisaris Besar Polisi): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Irjen Pol (Inspektur Jenderal Polisi): Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

Komjen Pol (Komisaris Jenderal Polisi): Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Tunjangan

Selain mendapatka  gaji, ada juga tunjungan yang diterima polisi. Adapun tunjangan tersebut berupa tunjungan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.

Tunjangan polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang "Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia". Adapun rincian tunjangannya sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Untuk Kapolri akan mendapatkan tunjangan kinerja 150 persen atau Rp43.627.500 yang diperoleh dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 dalam Lingkungan Polri.

Demikian informasi mengenai daftar gaji Bharada E, gaji Brigadir dan Irjen lengkap dengan tunjangannya. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI