Suara.com - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun disebut tiba di Indonesia hari ini Minggu (14/8/2022).
Kejagung pada Senin (1/8/2022), menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu.
Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun sempat dikabarkan kabur ke Singapura dan terus diupayakan agar bisa pulang ke Indonesia.
Nah, selengkapnya, simak fakta Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp78 triliun yang segera tiba di Indonesia.
Baca Juga: Buntut Teriakan Lokal Pride oleh Markus Horison Bikin Publik Mengamuk: No Respect!
1. Siap Mengikuti Proses Hukum
Surya Darmadi disebut siap menghadiri rangkaian proses hukum. Pernyataan itu disampaikan Juniver Girsang, kuasa hukumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver.
Setibanya di Indonesia hari Minggu, Surya Darmadi akan segera mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
2. Sempat Tidak Menghadiri Panggilan Penyidik karena Sakit
Baca Juga: Senang Pimpin Piala AFF U-16 2022 di Indonesia, Wasit Brunei Berharap Bisa Balik Lagi
Juniver menjelaskan alasan kliennya sempat tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Sebab proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Juniver bahkan menunjukkan kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah memanggil Surya Darmadi secara patut sebanyak tiga kali.
Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Terakhir dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi yang berlokasi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.
3. Berencana Membela Diri
Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi sudah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
Surya Darmadi, kata Juniver, juga bertanya, apa betul kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Ia sendiri mengaku tidak pernah melihat uang sebanyak itu. Ia akan meminta penjelasan dan dasar tuduhan penggelapan dana tersebut.
4. Kuasa Hukum Berharap Surya Darmadi Tidak Terburu-buru Dihakimi
Juniver juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," kata Juniver didampingi Adil, anak Surya Darmadi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti