3. LPSK Tolak Beri Perlindungan pada Putri Candrawathi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun membeberkan alasannya kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Hasto Atmojo menjelaskan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Ditambah, status Putri Candrawathi sebagai pelaku atau korban masih belum jelas hingga saat ini.
4. Dugaan LPSK Terkait Laporan Palsu Putri Candrawathi
Hasto Atmojo juga mengatakan bahwa pihaknya menduga istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak pernah membutuhkan perlindungan lembaga yang dipimpinnya saat ini.
Sebab sejak awal, LPSK mencurigai permohonan yang diajukan Putri hanya untuk membuat skenario sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J benar-benar terjadi.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK. Atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto melanjutkan, kecurigaan itu semakin jelas lantaran Polri telah menghentikan kasus laporan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Maka, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi semata-mata hanya ingin memberi kesan dirinya adalah korban pelecehan seksual, bukan ingin dilindungi LPSK.
5. Tengah Diproses oleh Timsus
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.