5 Fakta di Balik Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Palsu Soal Pelecehan

Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:37 WIB
5 Fakta di Balik Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Palsu Soal Pelecehan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu (Instagram/divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Peristiwa yang diklaim terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran ini sebelumnya dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Lantas, bagaimana fakta di balik dugaan laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

1. Dihentikan Bareskrim Polri

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Tim khusus menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dihentikannya kasus itu lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana. 

Hal tersebut merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).

2. Brigadir J Tidak Terbukti Melecehkan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa Brigadir J tidak pernah masuk ke kamar Putri Candrawathi sebagaimana yang dilaporkan.

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ada Ancaman Apa?

Penegasan ini disampaikan Agus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian. Semua saksi menyatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah, tetapi di taman pekarangan depan. Ia masuk saat dipanggil ke dalam oleh Ferdy Sambo.

3. LPSK Tolak Beri Perlindungan pada Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun membeberkan alasannya kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Hasto Atmojo menjelaskan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Ditambah, status Putri Candrawathi sebagai pelaku atau korban masih belum jelas hingga saat ini.

4. Dugaan LPSK Terkait Laporan Palsu Putri Candrawathi

Hasto Atmojo juga mengatakan bahwa pihaknya menduga istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak pernah membutuhkan perlindungan lembaga yang dipimpinnya saat ini.

Sebab sejak awal, LPSK mencurigai permohonan yang diajukan Putri hanya untuk membuat skenario sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J benar-benar terjadi.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK. Atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hasto melanjutkan, kecurigaan itu semakin jelas lantaran Polri telah menghentikan kasus laporan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Maka, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi semata-mata hanya ingin memberi kesan dirinya adalah korban pelecehan seksual, bukan ingin dilindungi LPSK.

5. Tengah Diproses oleh Timsus

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI