Suara.com - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Masyarakat Lingkar Mandalika atau ASLI -Mandalika melakukan protes kepada pemerintah dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk menuntaskan permasalahan sengketa lahan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Dalam aksi protesnya, ASLI -Mandalika melakukan aktivitas "Tanam Raya" yakni gotong royong pembersihan lahan dan penanaman singkong
"ASLI Mandalika juga menuntut tuntaskan sengketa lahan dan penuhi hak demokratis masyarakat terdampak pembangunan KEK Mandalika," ujar Koordinator Umum ASLI- Mandalika Sahnan dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
ASLI-Mandalika kata Sahnan, meminta pemerintah dan PT ITDC memberikan ganti rugi layak bagi warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan KEK Mandalika.
Baca Juga: Banyak Peluang Kerja Baru di Era Digitalisasi
"Berikan relokasi yang sesuai bagi rakyat terdampak Pembangunan KEK Mandalika yang tidak mencerabut warga dari wilayah Kelola dan sumber ekonominya," tutur Sahnan.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah memberikan jaminan lapangan pekerjaan bagi pemuda lingkar kawasan Mandalika.
"Meminta kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk melakukan Investigasi dan Riset Komprehensif sebagai sumber pembanding dengan data dan pengetahuan masyarakat, agar tidak melihat dan menyelesaikan masalah warga terdampak secara sepotong-sepotong dan terpisah-pisah," paparnya.
Sahnan menjelaskan desakan tersebut karena memasuki tahun ke-empat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sejak tahun 2018 lalu, sampai saat ini masih dipenuhi dengan berbagai masalah bagi masyarakat Iingkar kawasan. Yakni baik rentetan pelanggaran HAM dalam setiap proses pembebasan lahan, maupun permasalahan sosial, ekonom, maupun lingkungan.
Diketahui pembangunan Mega Proyek Pariwisata KEK Mandalika dengan status super prioritas, merupakan proyek percontohan pembangunan dan pengembangan kawasan parwisata di Indonesia KEK Mandalika sendiri.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Targetkan 1,1 Juta Lapangan Kerja Baru di Sektor Parekraf Tahun Ini
Yaitu dengan Sirkuit Moto-GP sebagai Icon utamanya, yang saat ini masih dalam proses pembangunan, telah berhasil menjalankan perhelatan even-even balap Motor Internasional, seperti World Superbike (WSBK) pada tahun 2021. Kemudian Moto-GP pada Bulan Maret, 2022 dan selanjutnya WSBK yang rencana akan Kembali digelar pada Bulan November, 2022 mendatang.
Namun demikian, Sahnan menyebut ditengah ambisi kemegahan pembangunan kawasan KEK, dibangun diatas lahan milk warga yang teradministrasikan di dalam empat desa. Yakni Desa Kuta, Sengkol, Sukadana dan Mertak, yang selanjutnya secara sepihak oleh megara ditetapkan menjadi “Hak Penggunaan Lahan (HPL)" yang diberikan kepada PT ITDC.
Kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian skema pembebasan lahan yang sarat dengan intimidasi dan manipulasi, sehingga menyisakan setidaknya tiga masalah utama yaitu salah bayar, dibayar sebagian, dan tidak dibayar sama sekali.
Sahnan menyebut sebagai upaya untuk menyelesaikan serangkaian masalah sengketa lahan yang masih tersisa, Pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) penyelesaian sengketa lahan Mandalika. Namun kata dia, hingga dua kali ganti pimpinan, Satgas tidak jua menunjukkan hasil yang baik dan adil bagi warga
Bahkan kata dia, sejak pasca pertemuan pada tanggal 7 Juli, 2022 lalu yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi NTB, kembali dibentuk untuk ketiga kalinya.
"Satgas penyelesaian sengketa dengan tupoksi yang sama, kemudian selanjutnya disusul dengan pertemuan yang Kembali di Gelar di Jakarta, di Kantor Mengkopolhukan RI pada tanggal 3 Agustus lalu, masih dengan rekomendasi yang sama, yakni "Verifikasi" lahan yang masih belum terselesaikan," tutur Sahnan.
Masalahnya kata Sahnan, selain klaim PT ITDC yang menyatakan bahwa semuanya sudah “clean and clear", subjek dan objek sengketa lahan yang belum terselesaikan berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas, belum mencakup seluruh warga dan sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas lahannya.
Sementara kata dia, yang terdaftar dalam data Satgas sekalipun, terus didorong untuk melakukan gugatan kepada pengadilan. Pasalnya yang selama ini dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan dan koordinasi yang dijalankan oleh pemerintah melalui satgas yang telah dibentuk, hanya melibatkan sebagian warga yang memiliki pendamping hukum saja.
"Sementara warga yang tidak melakukan gugatan ke Pengadilan dan tidak memiliki kuasa hukum, tidak dilibatkan sama-sekali," tutur Sahnan.
Lebih lanjut, Sahnan menjelaskan skema lainnya yang saat ini dilakukan oleh PT. ITDC yakni mendatangi warga satu-persatu atau house to house dan hanya menawarkan sejumlah kompensasi. Nilainya berkisar Rp. 3 juta, 10 juta hingga Rp. 45 juta yang mencakup ganti rugi lahan, tempat tinggal dan, tanaman.
"Tentu saja tawaran tawaran tersebut merupakan tawaran yang sangat tidak adil dan tidak bertanggungjawab," ungkap Sahnan.
Selain itu, permasalahan lainnya kata Sahnan, berkaitan dengan relokasi. Jumlah yang tercover di dalam penerima hak relokasi hanya mengakomodir sebagian kecil warga saja.
Ia kemudian memaparkan secara teritorial dan keadaan bangunan rumah relokasi, masih jauh dari kata layak. Area relokasi yang disediakan oleh Pemerintah berada ditempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal sebelumnya.
Sehingga berakibat pada terputusnya hubungan warga penerima relokasi dengan wilayah kelola atau tempat kerja sebelumnya, baik warga yang menjadi petani, nelayan maupun penggembala ternak, yang pastinya tidak akan bisa dilakukan lagi secara bebas ditempat relokasi yang disediakan.
Disamping itu kata Sahnan, bangunan relokasi yang disediakan hanya terdapat sekitar 65-unit yang dialokasilkan untuk sekitar 120 KK dan untuk sejumlah fasilitas umum .
"Artinya bahwa jumlah bangunan yang disediakan juga belum sesuai dengan jumlah warga yang mestinya menerima relokasi, serta syarat syarat penerima relokasi yang dibuat buat seperti salah satunya adalah “hilangnya hak mendapatkan relokasi bagi warga yang masih memperjuangkan hak ganti rugi lahan," imbuhnya.
Permasalahan lainnya kata Sahnan, yakni tidak adanya jaminan akses perkejaan bagi warga terdampak.
ASLI-Mandalika kemudian menilai pemerintah dan pengembang mungkin benar akan membutuhkan sekitar 85.000 tenaga kerja seperti yang dijanjikan.
Namun itu tetap akan menjadi hal yang sulit untuk diakses oleh warga terdampak jika tidak disertai dengan rencana pemberdayaan dan peningkatan kapasitas yang adil dan memadai.
Sehingga warga terdampak memiliki kapasitas formil dan skill untuk bisa mengakses lapangan pekerjaan di dalam kawasan.
"Sehingga kedepan warga tidak lagi dibenturkan dengan alasan-alasan administratif yang selanjutnya melegitimasi perdagangan tenaga kerja melalui yayasan-yayasan penyalur tenaga kerja, dan terus menempatkan warga terdampak hanya sebagai manusia yang asing dan termarjinalkan didaerahnya sendiri," papar Sahnan.
Adapun lapangan kerja yang tersedia saat ini kata dia, hanya berupa lapangan kerja yang bersifat sementara dan musiman.
"Yakni buruh bangunan dan tenaga-tenaga taktis yang dibutuhkan ketika ada even-even saja, dengan upah yang sangat rendah bahkan dibawah UMR dan tanpa kontrak kerja," katanya. (Antara)