Catat ini Tipe Motor Dilarang Beli Pertalite, Berlaku September 2022!

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:24 WIB
Catat ini Tipe Motor Dilarang Beli Pertalite, Berlaku September 2022!
tipe motor dilarang beli Pertalite - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap aturan terbaru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Lalu apa tipe motor dilarang beli Pertalite?

Tetapi, Bahlil telah merinci spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang nantinya dilarang mengonsumsi Pertalite. Tipe motor dilarang beli Pertalite pun dipertanyakan. 

Dalam keterangannya, Bahlil menjelaskan jika larangan pembelian Pertalite ini kedepannya akan dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan pengguna. Kendaraan roda empat yang dilarang menggunakan Pertalite yakni yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500 cc. Sementara untuk sepeda motor yang dilarang beli Pertalite berdasarkan mesin di atas 250 cc.

"Subsidi kita itu sebagian besar tidak tepat sasaran. Subsidi kita kepada mobil-mobil di atas 1.500 cc. Masa mobil Alphard dipakai minyak subsidi. Seperti saya pakai minyak subsidi tidak adil dong. Jadi kita arahkan, tetap subsidi ada tetapi kepada kendaraan-kendaraan menengah ke bawah," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi, Jumat (12/8/2022). 

Baca Juga: Puan Maharani: Pemerintah Harus Bersiap Hadapi Krisis Pertalite

Sementara itu, untuk pengguna sepeda motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc, angkutan umum serta angkutan logistik, Bahlil mengusulkan untuk masih tetap mendapatkan BBM subsidi.  

Sejauh ini, Pertamina telah mewajibkan masyarakat yang hendak membeli Pertalite untuk melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina. Menurut Bahlil peraturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM Penugasan lebih tepat sasaran. 

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, berdasarkan hasil dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori kendaraan. 

Beberapa diantaranya yaitu untuk roda empat plat hitam dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan juga roda dua 250 cc ke bawah. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, untuk jenis motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah masih tetap bisa mengisi BBM Pertalite. Sebaliknya, motor yang bermesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis tersebut. 

Baca Juga: Ekonom UGM Usulkan Pertamina Naikan Harga Pertalite dan Turunkan Harga Pertamax, Ini Alasannya

Adapun daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada bagian premium yaitu kategori Big Bike, di mana kendaraan tersebut akan dilarang membeli Pertalite.

Tipe Motor Dilarang Beli Pertalite

Berikut ini daftar tipe motor dilarang beli Pertalite: 

Honda 

  • CRF1100L Africa Twin Adventure Sport 
  • Gold Wing 
  • Forza 250 
  • CBR250RR 
  • CRF250 Rally 
  • CB650R 
  • CB500X 
  • CBR600RR 
  • CBR1000RR 
  • X-ADV 
  • Lini moge Honda. 

Yamaha 

  • Skutik T Max 
  • MT09 
  • T07 
  • XMAX 
  • MT-25 
  • R25 
  • Lini moge Yamaha. 

Kawasaki 

  • Ninja 250SL 
  • Ninja ZX-25R 
  • Ninja 250 
  • Versys-X 250 
  • KLX250 
  • Ninja ZX10R 
  • Ninja H2 
  • KX450 
  • Versys 1000 
  • Vulcan S 
  • Lini moge Kawasaki. 

BMW 

  • Khusus untuk kendaraan tipe BMW semua produk roda duanya dilarang beli Pertalite. Hal ini lantaran semua jenis motornya punya kubikasi di atas 250 cc, begitu pun dengan Triumph. 

Suzuki 

  • Gixxer SF 250 
  • Lini moge Suzuki. 

Itulah tadi daftar tipe motor dilarang beli Pertalite. Kendaraan jenis di atas rata-rata memiliki rasio kompresi mesin yang cukup tinggi sehingga tidak cocok menggunakan BBM jenis Pertalite.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI