Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Kabareskrim Serahkan Proses Hukum Istri Ferdy Sambo ke Timsus

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 21:45 WIB
Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Kabareskrim Serahkan Proses Hukum Istri Ferdy Sambo ke Timsus
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto saat konferensi pers terkait kasus pinjol ilegal yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat (22/10/2021). (foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Peristiwa yang diklaim terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran ini sebelumnya dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Agus hanya menegaskan, Brigadir J tidak pernah masuk ke kamar Putri Candrawathi sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan kasus pelecehan seksual tersebut. Penegasan ini disampaikan menurut Agus berdasar hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Tim khusus sebelumnya menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Putri Candrawathi dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan kedua kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Ketua LPSK Duga Permohonan Putri Candrawathi ke LPSK Ingin Beri Kesan Seolah Jadi Korban Pelecehan Seksual

"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI