Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
Salah satu tersangkanya, yakni Hanifah Husein istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan menyebut dua tersangka lainnya ialah Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Mereka ditetapkan tersangka berdasar surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Kubu Prabowo: Pemindahan Ibu Kota Negara Program Ecek-ecek Jokowi
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.
Penetapan tersangka diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.