Atas Perintah 'Sinto Gendeng' akan Gugat Surat Pencabutan Kuasa Bharada E, Deolipa: Supaya BAP Tetap Aman

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Atas Perintah 'Sinto Gendeng' akan Gugat Surat Pencabutan Kuasa Bharada E, Deolipa: Supaya BAP Tetap Aman
Deolipa Yumara akan melayangkan gugatan materil dan formil terkait surat pencabutan kuasa Bharada E alias Richard Eliezer. [Suara.com/M Yasir]

Deolipa mewanti-wanti penyidik untuk memastikan tidak ada perubahan BAP Bharada E.

Suara.com - Deolipa Yumara akan melayangkan gugatan materil dan formil terkait surat pencabutan kuasa Bharada E alias Richard Eliezer. Gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

Deolipa menyebut upaya ini diambil atas perintah seseorang yang disebutnya 'Sinto Gendeng'. Gugatan tersebut dilakukan juga demi mengamankan berita acara pemeriksaan atau BAP Bharada E saat didampingi dan ditandatangani olehnya.

"Saya hari Senin atas perintah 'Sinto Gendeng' membuat gugatan supaya BAP tetap aman. Karena sekarang posisinya status quo. Jadi saya sekarang pengacara status quo, saya tetap pengacara Bharada E, tapi tidak boleh bertindak dalam penegakan hukum," kata Deolipa di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Deolipa mewanti-wanti penyidik untuk memastikan tidak ada perubahan BAP Bharada E. Sebab jika terjadi perubahan maka menjadi cacat formil sehingga pelaku dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua bisa melakukan gugatan dan terbebas dari hukuman.

Baca Juga: Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto

"Saya wanti-wanti ke penyidik Bareskrim supaya hati-hati. Ketika status quo, jangan ada perubahan BAP," katanya.

Di sisi lain, Deolipa juga meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat dan ditandatangani oleh Bharada E. Apalagi, surat tersebut diketik buan ditulis tangan.

Padahal, klaim Deolipa, antara dirinya dan Bharada memiliki kode.

"Nyanyian kode itu adalah setiap lu (Bharada E) tanda tangan surat atau apapun juga lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau diatas. Baik surat itu bermaterai atau tidak," ungkapnya.

"Surat pencabutan kuasa Bharada E ke saya. Ini yang terakhir kan nggak ada tanggal sama jam, yabg diketik ini," imbuhnya seraya menunjukkan surat tersebut.

Baca Juga: Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto

Dugaan Suap Ferdy Sambo dan Istri