Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Noryansah Yosua Hutabarat yang menyeret Irjen Ferdy Sambo dan puluhan anggota kepolisian, diminta menjadi bahan introspeksi bagi seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
"Atas peristiwa yang banyak mendapat sorotan publik itu, kami mengajak agar menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi buat seluruh jajaran sehingga tidak ada lagi perkara serupa pada masa mendatang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Edi mengemukakan, setelah kasus Ferdy Sambo terbongkar, seluruh jajaran Polri diminta semakin kompak dan mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo demi Polri yang semakin baik.
"Kami ajak seluruh jajaran Polri meningkatkan kinerja, pelayanan dan profesionalisme di tengah masyarakat. Insya Allah, Polri akan semakin baik dan dipercaya masyarakat," kata pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Selain itui, ia juga tidak meyakini adanya isu perlawanan kubu Ferdy Sambo setelah jenderal bintang dua tersebut menjadi tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan terancam dengan hukuman mati atas sangkaan pembunuhan berencana.
"Justru, seluruh jajaran Polri solid. Hasil pemantauan kami, seluruh anggota Polri yang jumlahnya sekitar 470 ribu sangat solid mendukung Kapolri," katanya.
Tak hanya itu, Edi meminta Polri segera menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas dan menindak seluruh anggota yang terbukti membantu kejahatan ini.
Sebelumnya, Brigadir J tewas akibat penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Kemudian Polri mengaku kesulitan mengungkap perkara tersebut karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara (TKP) dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.
Baca Juga: Buntut Kasus Kematian Brigadir J, 16 Perwira Polri Dikirim ke Tempat Khusus
Kasus penembakan terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.
Kekinian, Polri telah menahan empat tersangka, yakni Fredy Sambo, Bripka RR, Bharada RE dan sopir pribadi berinisial KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, sejumlah 16 polisi, termasuk dua jenderal saat ini menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam atas kasus pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.
Kemudian ada 25 personel lain juga terancam dibawa ke sidang kode etik dan disiplin. (Antara)