Suara.com - Inspektur khusus Polri menahan empat penyidik Polda Metro Jaya di Biro Provost Mabes Polri.
Mereka diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Keempat anggota Polda Metro Jaya tersebut merupakan perwira menengah: tiga AKBP dan satu komisaris.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan total personel yang ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sebanyak 16 orang, enam personil ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan sepuluh orang lagi di Provost.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah menyeret empat orang ke penjara, di antaranya Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan Ferdy Sambo mengakui bahwa dia merupakan pelaku utama.
"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Jumat malam.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, selain Ketua Komnas HAM, juga oleh dua komisioner lainnya yaitu M. Chairul Anam dan Beka Ulung.
Baca Juga: Penyidikan Hentikan Kasus Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Berikan Laporan Palsu?
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak serta mengakui rancangan dia sendiri dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.
Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan itu.
Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dia paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.