Buntut Pembunuhan Brigadir Yosua, Empat Pamen Polda Metro Jaya Ditahan di Provost

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:26 WIB
Buntut Pembunuhan Brigadir Yosua, Empat Pamen Polda Metro Jaya Ditahan di Provost
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspektur khusus Polri menahan empat penyidik Polda Metro Jaya di Biro Provost Mabes Polri.

Mereka diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Keempat anggota Polda Metro Jaya tersebut merupakan perwira menengah: tiga AKBP dan satu komisaris.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan total personel yang ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sebanyak 16 orang, enam personil ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan sepuluh orang lagi di Provost.

Baca Juga: Valid atau Hoax? Bagian 2 : Kamarudin Mengungkap Brigadir J Sempat Menangis Telepon Pacar karena Akan Dibunuh

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah menyeret empat orang ke penjara, di antaranya Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan Ferdy Sambo mengakui bahwa dia merupakan pelaku utama.

"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Jumat malam.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, selain Ketua Komnas HAM, juga oleh dua komisioner lainnya yaitu M. Chairul Anam dan Beka Ulung.

Baca Juga: Penyidikan Hentikan Kasus Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Berikan Laporan Palsu?

Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak serta mengakui rancangan dia sendiri dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.

Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan itu.

Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dia paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI