Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua mulai Jumat (12/8/2022).
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Eliezer setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.
Perlindungan darurat diberikan untuk sementara seraya menunggu keputusan resmi pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan Senin (15/8/2022).
Baca Juga: KRONOLOGI Penyuapan LPSK dengan Dua Gepok Amplop yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," kata Hasto.
Bharada E akan mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di Bareskrim.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.
Perlindungan darurat dapat diberikan LPSK apabila, pertama jika ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana.
Kedua, jika proses hukum sudah berjalan dan yang bersangkutan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK pada setiap proses hukum.
Baca Juga: Ketua LPSK Ungkap Aksi Ferdy Sambo Nekat Sodorkan 2 Amplop Besar Berisi Uang: Langsung Dikembalikan
"Itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk disetujui oleh tujuh pimpinan," katanya.