Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 menyatakan konten YouTube ataupun kekayaan intelektual lainnya bisa menjadi jaminan pinjaman bank dan nonbank.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengkajian PP tersebut akan melibatkan perbankan, lembaga, dan kementerian seperti Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Sinaga, mengatakan PP tersebut akan efektif direalisasikan mulai tahun depan, tepatnya 12 Juni 2023.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan regulasi yang tepat dan sesuai untuk merealisasikannya.
Baca Juga: Danamon: Bankir Pertimbangkan Rencana Konten Youtube Sebagai Jaminan Kredit
Apabila aturan tersebut sudah terealisasi, Robinson juga menjelaskan bahwa kredit yang diajukan tidak main-main. Selain itu, kredit nantinya hanya bisa digunakan untuk tambahan modal kerja.
Menurutnya, PP Nomor 24 Tahun 2022 ini bisa berlaku satu tahun dari penandatanganan oleh Presiden sejak 12 Juni 2022, yakni 12 Juni 2023 mendatang.
Selama satu tahun ke depan, kementerian-kementerian dan lembaga memiliki waktu untuk mempersiapkan regulasi agar PP dapat berjalan.
“Jadi PP Nomor 24 Tahun 2022 baru ditandatangani oleh Pak Presiden, tapi masa berlakunya 1 tahun dari 12 juni 2022, berarti 12 Juni 2023. Ada satu tahun masa untuk persiapan pada kementerian-kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan regulasi agar nanti PP itu dapat berjalan. Kredit yang didapat itu juga untuk modal kerja, tambahan modal kerja, bukan dipakai untuk yang lain” ujarnya pada Jumat (12/8/2022) dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.
Saat ini, Robison juga sedang mengupayakan supaya jaminan kredit yang diajukan nanti bisa dengan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saja. Kemenparekraf menurutnya berencana akan mencari tim penilai HKI yag menilai kelayakannya.
Baca Juga: Polemik Kekayaan Intelektual Citayam Fashion Week Mereda
“Harusnya perbankan sudah dapat menerima sertifikat HAKI saja, tanpa ada tambahan jaminan lainnya, mereka sudah bisa menerima sebagai agunan. Nah yang jadi diskusi selama ini adalah karena sertifikat HKI ini kan tidak kelihatan, intangible, makanya diperlukan ada penilai HKI. Penilai HKI ada dua, satu penilai HKI, satu lagi tim penilai,” kata dia.
“Tim penilai ini adalah Tim yang dimiliki internal perbankan, jadi sekarang ada komite kredit lah. Jadi kalau ada perusahaan besar minjam 100 miliar nanti akan dinilai oleh tim kredit perbankan,” lanjutnya.
Saat ini, ia mengamini bahwa Indonesia belum mempunyai sosok atau tokoh penilai HKI. Nantinya, Kemenparekraf berencana memiliki kualifikasi terkait penilai, salah satunya punya lisensi atau surat kompetensi yang dikeluarkan Kemenparekraf atau lembaga sertifikasi.
“(Penilai HKI) belum ada di Indonesia tapi disebutkan mencakup mereka yang memiliki sertifikat penilai publik atau teman-teman di MAPPI lah dan mereka sudah mendapat seperti sertifikat kompetensi bidang kekayaan intelektual, jadi teman-teman penilai aset sekarang mereka adalah calon penilai HKI setelah mereka mendapat license atau surat kompetensi yang mungkin nanti ada di kemenparekraf atau lembaga sertifikasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data tahun 2020 yang diungkap Kemenparekraf, nilai tambah ekonomi kreatif sebesar Rp1.135 triliun, ranah ekspor ekonomi kreatif US$15,06 miliar dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif sebanyak 18,76 juta orang. Melihat besaran uang tersebut, Kemenparekraf yakin bahwa PP ini justru akan membawa ekonomi kreatif Indonesia semakin bergerak ke arah yang lebih positif.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan kepada Tim Warta Ekonomi bahwa saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait PP Nomor 24 Tahun 2022.
Sandi mengungkapkan hadirnya PP tersebut sebagai bentuk hadiah istimewa dari Presiden Joko Widodo kepada para pelaku ekonomi kreatif. Hingga saat ini Sandi mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia serta instansi terkait demi terwujudnya aturan tersebut.