Suara.com - Ada indikasi tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelum Brigadir Yosua ditembak Brigadir Eliezer.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan indikasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di rumah Ferdy Sambo.
Untuk keputusan atas laporan Putri mengenai adanya pelecehan seksual akan diserahkan kepada tim khusus Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Agus mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, pada Jumat sore itu, Brigadir Yosua tidak pernah masuk ke dalam kamar Putri sebagaimana laporan kasus pelecehan seksual yang dibuat.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," katanya.
Brigadir Yosua baru masuk ke dalam rumah setelah dipanggil Ferdy Sambo.
Putri membuat laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin (11/7) bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri pimpinannya.
Saat itu dilaporkan bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada Eliezer dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.
Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sebelum Ditembak Brigadir J Ada di Pekarangan Rumah Lalu Dipanggil Ferdy Sambo
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.
Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.