Suara.com - Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum Andi Windo Wahidin mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk melibatkan praktisi hukum dalam proses sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar segera disahkan.
"Kita sebagai aliansi masyarakat berharap agar tim penyusun atau pihak-pihak terkait dapat menjelaskan kepada kita dan masyarakat luas soal polemik dari draft RKUHP," kata Andi, Jumat (12/8/2022).
Andi menyebut Wet Boek Van Strafrecht KUHP versi lama sudah tidak relevan, apalagi dibentuk sejak 1915 dan diberlakukan 1918.
"Perkembangan teknologi kian hari berkembang pesat. Bagi saya RUU-KUHP sudah sejalan dengan perkembangan," katanya.
Baca Juga: 14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi
Juru bicara sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan telah menampung masukan dari masyarakat terkait 14 isu krusial dalam RKUHP.
"Juga untuk memastikan bahwa RKUHP tidak membatasi demokrasi dan memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur secara berimbang," kata dia.