Fakta-fakta Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Bareskrim

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Fakta-fakta Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya disebut menjadi motif penembakan Brigadir J hingga tewas. Namun kini, laporan tersebut justru dinonaktifkan. Ada apa?

Untuk mengetahui informasi terkait hal ini lebih lanjut, berikut fakta-fakta yang telah dirangkum.

1. Dihentikan karena Tidak Ada Tindak Pidana

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim khusus dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah dipastikan bahwa pada laporan tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.

2. Penyelidikan Ancaman Pembunuhan Bharada E Dihentikan

Upaya pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J juga dihentikan penyelidikannya. Sebab, dari hal ini juga disebut tidak ditemukan adanya unsur pidana.

3. Tuduhan Dianggap Obstruction of Justice

Dua laporan yang dituduhkan kepada Brigadir J itu merupakan upaya menghalang-halangi atau obstruction of justice terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tak Ada Peristiwa Pidana, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik yang menangani laporan kasus itu terkini tengah diproses oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI