Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya disebut menjadi motif penembakan Brigadir J hingga tewas. Namun kini, laporan tersebut justru dinonaktifkan. Ada apa?
Untuk mengetahui informasi terkait hal ini lebih lanjut, berikut fakta-fakta yang telah dirangkum.
1. Dihentikan karena Tidak Ada Tindak Pidana
Baca Juga: Tak Ada Peristiwa Pidana, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Istri Ferdy Sambo Dihentikan
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim khusus dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah dipastikan bahwa pada laporan tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.
2. Penyelidikan Ancaman Pembunuhan Bharada E Dihentikan
Upaya pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J juga dihentikan penyelidikannya. Sebab, dari hal ini juga disebut tidak ditemukan adanya unsur pidana.
3. Tuduhan Dianggap Obstruction of Justice
Dua laporan yang dituduhkan kepada Brigadir J itu merupakan upaya menghalang-halangi atau obstruction of justice terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Jebakan Psikologi yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo: Menangis, Sebut Dizhalimi!
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik yang menangani laporan kasus itu terkini tengah diproses oleh Inspektur Khusus alias Irsus.
"Dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
4. Sosok Pembuat Laporan
Laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J ini sebelumnya dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara laporan terkait dugaan upaya pembunuhan terhadap Bharada E yang juga dituduhkan kepada Brigadir J dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Tak lama berselang, dua laporan itu sempat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dengan dalih telah ditemukan adanya unsur pidana.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti