Fakta-fakta Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Bareskrim

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Fakta-fakta Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya disebut menjadi motif penembakan Brigadir J hingga tewas. Namun kini, laporan tersebut justru dinonaktifkan. Ada apa?

Untuk mengetahui informasi terkait hal ini lebih lanjut, berikut fakta-fakta yang telah dirangkum.

1. Dihentikan karena Tidak Ada Tindak Pidana

Baca Juga: Tak Ada Peristiwa Pidana, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim khusus dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah dipastikan bahwa pada laporan tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.

2. Penyelidikan Ancaman Pembunuhan Bharada E Dihentikan

Upaya pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J juga dihentikan penyelidikannya. Sebab, dari hal ini juga disebut tidak ditemukan adanya unsur pidana.

3. Tuduhan Dianggap Obstruction of Justice

Dua laporan yang dituduhkan kepada Brigadir J itu merupakan upaya menghalang-halangi atau obstruction of justice terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Jebakan Psikologi yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo: Menangis, Sebut Dizhalimi!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik yang menangani laporan kasus itu terkini tengah diproses oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

"Dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

4. Sosok Pembuat Laporan

Laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J ini sebelumnya dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sementara laporan terkait dugaan upaya pembunuhan terhadap Bharada E yang juga dituduhkan kepada Brigadir J dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Tak lama berselang, dua laporan itu sempat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dengan dalih telah ditemukan adanya unsur pidana.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI