Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kematian Munir

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 05:00 WIB
Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kematian Munir
Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Keputusan itu diambil saat Rapat Paripurna Komnas HAM yang digelar di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 (tentang pengadilan HAM)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan pada Jumat (12/8/2022).

Selanjutnya Komnas HAM akan mengadakan rapat untuk menempatkan anggota Tim Ad Hoc dari unsur masyarakat sipil dan komisioner.

Dijelaskan Taufan, guna menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, harus dilakukan lewat penyelidikan pro justitia Tim Ad Hoc.

"Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," jelas Taufan.

Setelahnya hasil penyelidikan dibawa ke sidang paripurna Komnas HAM untuk diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Komnas HAM Digeruduk

Sementara itu pada hari yang sama Jumat (12/8), Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggeruduk kantor Komnas HAM.

Baca Juga: Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Sebelum menggeruduk kantor Komnas HAM, KASUM sempat melakukan orasi. Mereka menuntut para Komisioner Komnas HAM untuk menetapkan kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka juga membacakan surat terbuka secara bersama-sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI