Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengkritik Gubernur Anies Baswedan yang belum juga mencabut Pergub soal penggusuran. Padahal, Anies sudah berjanji kepada Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) untuk melakukannya.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut belum dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, merupakan bukti Anies tidak konsisten dengan janjinya.
Sebelumnya, Anies sudah berjanji tidak melakukan penggusuran sejak kampanye saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Waktu kampanye dulu pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran, tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam," ujar Anggara kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Soal Pergub Penggusuran
Menurut Anggara, sebenarnya Anies tak berkeinginan untuk mencabut aturan yang dibuat di era pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.
Anies disebutnya menyadari Pergub tersebut masih dibutuhkan selama masa jabatannya.
"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," jelas Anggara.
Karena itu, Anggara meminta ke depannya Anies tidak hanya asal membuat kebijakan hanya demi pencitraan semata.
"Pencabutan Pergub tentu butuh kajian, jangan karena sekarang kepepet Pak Anies asal cabut," tutur Anggara.
"Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang nggak niat," tambahnya memungkasi.