Kejagung Telah Siapkan JPU Untuk Tangani Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:36 WIB
Kejagung Telah Siapkan JPU Untuk Tangani Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. [Antara/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Bareskrim Polri.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Ketut juga mengklaim JPU akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Hal ini menurutnya juga berlaku terhadap perkara apapun.

"Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," ujarnya.

Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemberkasan perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan itu seusai penyidik tim khusus memeriksa empat tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

"Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya

Kaporli sebelumnya menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan RR diduga turut serta membantu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI