Soal Percakapan Brigadir J Terkait Ancaman Pembunuhan, Komnas HAM: Ini Terkonfirmasi

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Soal Percakapan Brigadir J Terkait Ancaman Pembunuhan, Komnas HAM: Ini Terkonfirmasi
Kolase pelaku pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adanya isu ancaman pembunuhan yang diceritakan almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J kepada kekasihnya menjadi salah satu poin dalam pemeriksaan Komnas HAM terhadap Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut terkonfirmasi benar adanya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dalam giat pemeriksaan ini turut ditemani dua koleganya, Ahmad Taufan Damanik selaku ketua dan Beka Ulung Hapsara selaku komisoner.

"Beberapa waktu lalu kami dalami soal ini, khususnya percakapan Yosua dengan Vera yang ada ancaman. Ini juga terkonfirmasi," ujar Anam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Sambo Aktor Utama

Baca Juga: Profil Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch

Di ruang tertutup yang berada di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya adalah aktor utama penembakan terhadap Yosua. Hal itu dia sampaikan kepada tiga perwakilan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.

"Pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Sambo, kepada Komnas HAM, turut mengakui bahwa sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.

"Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinfirmasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.

Ancaman Pembunuhan

Baca Juga: Terekam Jelas, Istri Ferdy Sambo Pakai Piyama Sepaha, Sempat Pegang Ini Saat Masuk Rumah

Yosua disebut telah menerima ancaman pembunuhan sejak Juni 2022. Bahkan, Brigadir J sempat curhat hingga menangis saking takutnya dibunuh.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim memiliki bukti rekaman elektronik terkait adanya ancaman tersebut. Ancaman terakhir, dia terima satu hari sebelum kematiannya yakni pada 7 Juli 2022.

"Ada saksi yang sangat spektakuler. Nah saksi ini menyimpan rekaman elektronik di dalam rekaman elektronik ini ada ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022. Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Menurut penuturan Kamaruddin, Brigadir J sempat menyampaikan salam perpisahan kepada orang yang menjadi tempatnya bercerita terkait adanya ancaman ini. Kamaruddin masih merahasiakan sosok teman curhat Brigadir J tersebut dengan pertimbangan faktor keselamatan.

"Saking takutnya almarhum ini sampai dia menangis curhat dia akan dibunuh. Dan dia sudah mengucapkan kata-kata perpisahan bahwa dia sudah yakin dia dibunuh," katanya.

Empat Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI