Suara.com - Kementerian Agama (Kemenang) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen ribuan Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Sebanyak 6.179 lowongan Pendamping PPH akan dibuka mulai tanggal 15 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Proses rekrutmen ini dilakukan secara online dan bisa diakses melalui laman ptsp.halal.go.id.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen dibuka dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” jelas Aqil di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-77, 16 Ribu Peserta Daftar Tes IVA dan Sadanis Gratis DWP Kemenag
Nantinya, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan yang tersebar di 13 provinsi Indonesia. Wilayah ini adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lalu ada juga di Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” terang Aqil.
Aqil menjelaskan bahwa Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” lanjut Aqil.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI, 16.335 Peserta Daftar Tes IVA dan Sadanis DWP Kemenag
Bagi mereka yang ingin mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar. Berikut persayaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, pelamar diwajibkan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH. Apabila lulus, pelamar berhak mendapatkan sertifikat dan menjadi Pendamping PPH.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” kata Aqil.
Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.
Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH, yakni @halal.indonesia.