Masih Dalam Asesmen LPSK, Komnas HAM Urung Korek Keterangan Bharada E di Mako Brimob

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Masih Dalam Asesmen LPSK, Komnas HAM Urung Korek Keterangan Bharada E di Mako Brimob
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kemeja hitam). (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM urung mengorek keterangan Bharada Richard Eliezer atau E terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J. Dalam agenda di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Komnas HAM hanya memeriksa Irjen Ferdy Sambo hari ini.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan Richard saat ini masih menjalani assesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Richard akan berlangsung pada Senin (14/8/2022) mendatang di Bareskrim Polri.

"Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap FS, tifak jadi Bharada E. Karena pada saat bersamaan masih asesmen di LPSK. Sehingga kami menunda sampai senin depan," kata Beka di lokasi, Jumat (12/8/2022).

Ferdy Sambo Otak Penembakan

Baca Juga: Soal Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru

Di ruang tertutup yang berada di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya adalah aktor utama penembakan terhadap Yosua. Hal itu dia sampaikan kepada tiga perwakilan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

"Pertama adalah pengakuan FS bhwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Sambo, kepada Komnas HAM, turut mengakui bahwa sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.

"Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinfirmasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.

Empat Tersangka

Baca Juga: Deolipa Yumara Bernyali Besar Sejak Dulu, Paling Baru Akan Gugat Bareskrim Polri

Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI