Apa Tugas Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo dan Sudah Bubar?

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Apa Tugas Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo dan Sudah Bubar?
Irjen Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan ketua divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir. Terbaru, nama Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Semakin mengejutkan, Ferdy Sambo juga dinyatakan sebagai orang yang membuat skenario penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo juga bersikap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Ia diduga melakukan penghilangan kamera pengintai atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka turut berdampak pada pembubaran Satuan Tugas Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Satgassus Polri) atau disebut pula sebagai Satgassus Merah Putih. Diketahui Satgassus Merah Putih dipimpin oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru

Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada tahun 2019 di masa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. Pembentukan tersebut berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.

Awalnya, Satgassus tersebut dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri.

Secara detail, beberapa urusan yang ditangani oleh Satgassus tersebut adalah perkara psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 sejak 20 Mei 2020. Pada saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Masa jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih diperpanjang sampai akhir tahun 2022, berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUKU.6.6/2022. Surat tersebut berlaku tertanggal 1 Juli - 31 Desember 2022.

Baca Juga: Resmi jadi Pengacara Bharada E Gantikan Deolipa, Ronny Talapessy Tak Perlu Keluar dari PDIP

Kemudian saat ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jabatan nonstruktural tersebut telah dibubarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Listyo Sigit karena alasan tidak dibutuhkan lagi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI