Resmi jadi Pengacara Bharada E Gantikan Deolipa, Ronny Talapessy Tak Perlu Keluar dari PDIP

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:12 WIB
Resmi jadi Pengacara Bharada E Gantikan Deolipa, Ronny Talapessy Tak Perlu Keluar dari PDIP
Resmi jadi Pengacara Bharada E Gantikan Deolipa, Ronny Talapessy Tak Perlu Keluar dari PDIP. [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono membenarkan Pengacara Bharada E, Ronny Talampessy merupakan pengurus DPD PDIP DKI. Meski jadi kuasa hukum kasus yang sedang disorot, Gembong menyatakan Ronny tak perlu mundur dari partai.

Gembong mengatakan, Ronny menjabat sebagai Ketua Badan Bantuan Hukum DPD PDIP DKI Jakarta. Karena itu, memang sudah sewajarnya Ronny mememberikan bantuan hukum pada masyarakat semua kalangan.

"Enggak (perlu keluar partai) karena memang tujuan Badan Bantuan Hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Nah masyarakat ini tidak terbatas hanya masyarakat PDI-Perjuangan, siapa saja," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Kendati demikian, Gembong menyebut tidak ada permintaan dari pihak Bharada E langsung kepada DPD PDIP DKI untuk mendapatkan bantuan hukum. Ia menduga Bharada E meminta langsung secara personal kepada Ronny.

Baca Juga: Terungkap, Ini Pemilik Pistol Glock 17 yang Digunakan untuk Menembak Brigadir J

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR DKI Jakarta, Gembong Warsono. (ANTARA/Arindra Meodia)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR DKI Jakarta, Gembong Warsono. (ANTARA/Arindra Meodia)

"Nggak, personalnya. Nggak minta kepada partai," tuturnya.

Ia juga menilai tidak ada masalah seperti kemungkinan konflik kepentingan ketika Ronny menjadi pengacara Bharada E. Apalagi, memang Ronny berprofesi sebagai advokat dan membidangi Badan Bantuan Hukum.

"Saya kira tujuannya memang untuk memberikan advokasi terhadap seluruh masyarakat. Enggak, saya kira gak ada masalah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer menggantikan Deolipa Yumara. Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.

"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Pengurus DPD PDIP DKI, Gembong: Belum Ada Laporan ke Partai

Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022). Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.

Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.

"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ujar Deolipa.

Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI