Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto dalam kasus suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung pada Jumat (12/8/2022).
Agus sebelumnya sudah diumumkan sebagai tersangka sejak Rabu (3/8/2022) lalu oleh KPK. Namun, Agus baru ditahan hari ini setelah hadir dalam pemeriksanaan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka dan penahanan AB (Agus Budiarto)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Dalam kasus ini, KPK sebetulnya sudah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Sementara satu tersangka lainnya, eks Wakil Ketua DPRD Imam Kambali belum ditahan.
Baca Juga: Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa Ditangkap Polisi
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat terpidana Syahri Mulyo eks Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukumannya.
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat tiga tersangka ini. Berawal Adib, Agus, dan Imam menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 sampai 2019.
Di mana pada September 2014, ketika itu masih dijabat Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung bersama tiga tersangka lain melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun 2015 dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD Tahun 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”," ucap Karyoto
Dimana, kata Karyoto, Supriyono bersama tiga tersangka lainnya meminta uang ketok palu mencapai Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Millen Cyrus Pamer Wajah Usai Perawatan, Netizen Berkomentar Lain: Wajah Asli Lebih Feminin
"Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," ujar Karyoto
Ternyata, kata Karyoto, selain uang ketok pali ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten
Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018," kata Karyoto
Lebih lanjut, kata Karyoto, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
"Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp230 juta,"ucap Karyoto
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Karyoto, Adim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia, ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Adib Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2022," ujar Karyoto
Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pemeriksaan penyidik antirasuah. Diaman, kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK.
"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainya, yaitu AB dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," imbuhya
Atas perbuatannya, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.