Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Saroso mengungkap dugaan percobaan penyuapan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada stafnya. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sempat menyayangkan lantaran staf LPSK pada saat kejadian tidak membuka amplop yang diduga berisikan uang sogokan.
Abdul Fickar mengatakan seharusnya staf LPSK yang menerima dua amplop tebal dari anggota Ferdy Sambo itu membukanya kemudian memotret isinya kalau memang benar uang. Setelah mendapatkan bukti, barulah staf LPSK itu mengembalikan amplop tebal itu kepada pihak yang memberikan.
"Ya, mestinya staf LPSK itu buka, difoto (isi) amplopnya baru dikembaliin lagi. Nah, baru itu kan baru percobaan penyuapan namanya, kena pidana itu, mestinya seperti itu," kata Abdul Fickar saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Kalau misalkan tidak mengantongi bukti, menurut Abdul Fickar, bisa saja pihak dari Ferdy Sambo membantah amplop tersebut berisikan uang.
Baca Juga: Dikabarkan Restui Prabowo Jadi Capres 2024, Jokowi: Masa Saya Bilang Jangan!
Apabila staf LPSK memiliki bukti amplopnya berisikan uang, Abdul Fickar menyebut kalau dugaan percobaan penyuapan itu bisa saja dilaporkan ke pihak kepolisian. Bukan hanya Ferdy Sambo, anak buahnya juga bisa ikut terseret karena membantu proses penyuapan ke LPSK.
"Iya dong kan mana mungkin polisi yang kroco-kroco itu punya duit segitu, kan dia bilang dari pak Ferdy kan? Untuk melindungi istrinya. Itu artinya dari pak Sambo."
LPSK Buka Suara
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berupaya melakukan penyogokan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal diduga dilakukannya guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri.
Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso. Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar terjadi.
Baca Juga: Viral, Tas Sopir Trans Jogja Diduga Bakal Direbut Maling Perempuan, Begini Kronologinya
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.
Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.
Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, Putri istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022. Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status Putri, terlindung atau tidak.