5 Fakta Luhut Usul Perwira TNI Boleh Jabat Kementerian, Ini Jawaban Jokowi

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 17:40 WIB
5 Fakta Luhut Usul Perwira TNI Boleh Jabat Kementerian, Ini Jawaban Jokowi
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan usulan untuk para perwira TNI yang masih aktif boleh menjabat di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Bagi Luhut, wacana tersebut akan bermanfaat bagi para perwira TNI dan sontak menunggu respon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan usulannya. 

Lantas, bagaimana jawaban dari Jokowi? Bagaimana nasib terkini usulan Luhut tersebut?

Simak jawabannya dalam daftar fakta berikut.

Baca Juga: Enggan Komentari Soal Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Jokowi: Saya Sudah Keseringan

1. Melalui revisi UU TNI

Adapun Luhut mengusulkan bahwa wacana perwira TNI boleh menjabat di kementerian dan lembaga negara perlu dipertimbangkan sebagai revisi UU TNI. 

Ia melihat urgensi tersebut sejak ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia pada periode pertama pemerintahan presiden Jokowi.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor., Jumat (5/8/2022).

"UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden (Jokowi)," jelasnya.

Baca Juga: Disebut Beri Restu Prabowo dan Ganjar Nyapres 2024, Jokowi: Masak Saya Bilang Jangan

2. Akan membantu banyak perwira TNI

Baginya, wacana tersebut dapat memberikan efisiensi, mengambil contoh para perwira di TNI Angkatan Darat.

"Itu sebenarnya akan banyak membantu. Tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," terang Luhut.

"Jadi Angkatan Darat bisa lebih efisien, tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," lanjutnya.

3. Pengamat menilai usulan Luhut mengembalikan Dwifungsi ABRI

Usulan Luhut tersebut telah memicu perdebatan dalam kalangan para pengamat dan akademisi.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai bahwa jika usulan ini disahkan, maka akan memunculkan kembali Dwifungsi ABRI.

"Usul ini tak bisa diabaikan begitu saja bahwa kemudian ini jadi problem sudah pasti. Karena misalnya berpotensi memunculkan polemik dwi fungsi ABRI," ujar Herry kepada Suara.com, Senin (8/8/2022).

Senada dengan Henry, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti khawatir usulan ini akan membangkitkan unsur-unsur Orde Baru yang dituntaskan dalam Reformasi.

"Iya karena orde baru itu kan karakternya memang karakter yang tidak demokratis, dia otoritarianisme. Jadi tentu kita khawatir akan kembali ke masa lalu," ujar Bivitri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/8/2022).

4. Jokowi turut buka suara

Usulan tersebut akhirnya turut ditanggapi oleh Jokowi. Sang presiden sontak menilai bahwa usulan Luhut tersebut belum menjadi sebuah urgensi yang mendesak.

"Ya, saya melihat masih, kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022).

Jokowi juga menilai bahwa terlebih usulan tersebut harus menempuh revisi UU TNI.

5. DPR tolak usulan Luhut

Kini, usulan Luhut harus tandas di jalan. Sebab, DPR RI akhirnya menolak usulan Luhut yang telah dinilai sang presiden belum menjadi sebuah keharusan.

Anggota Komisi I DPR dari partai PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, juga memberikan alasan serupa dengan para pengamat terhadap penolakan usulan Luhut. Effendi menilai bahwa usulan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan dalam Reformasi.

Adapun Effendi mengingaktan bahwa salah satu upaya Reformasi yakni menghapuskan peran anggota TNI di luar urusan pertahanan seperti sosial politik atau yang dikenal sebagai Dwifungsi ABRI.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI